Metode yang digunakan
Socrates adalah Metode Dialektika, yakni Thesis (dalil atau pendapat),
Antithesis (serangan terhadap dalil) dan Synthesis (perpaduan atau jalan
tengah).
Menurut Socrates,
adanya negara itu merupakan keharusan yang obyektif yang disebabkan oleh kodrat
manusia (fitrah manusia). Tugas negara adalah mendatangkan keadilan, yang baru
dapat terjelma bila mana negara diperintah oleh orang-orang yang terpilih dengan
cara seksama.
Socrates meyakini
bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai kesadaran hukum dan keadilan. Hati
nurani manusia pada dasarnya berisi Nur Tuhan yang Maha Pemurah dan Adil serta
penuh kasih sayang. Walaupun kadang-kadang menonjolkan sikap ketamakan,
kejahatan dan kedzoliman.
Socrates berpendapat
bahwa negara bukanlah suatu organisasi yang didirikan manusia untuk kepentingan
diri pribadi. Negara berkewajiban untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dan
keadilan sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan setiap orang. Negara
bukanlah untuk melayani kepentingan dan memenuhi kebutuhan para penguasa
negara. Keadilan sejatilah yang harus menjadi landasan kerja dan pedoman
pemerintahan negara. Bilamana hal itu dijalankan, maka setiap manusia di dalam
negara akan merasakan ketentraman dan ketenangan jiwa yang sejati. Sedangkan
bila pemerintahan itu dijalankan berlandaskan dengan kebatilan dan kedzoliman,
kalaupun dapat diperoleh kesenangan, maka kesenangan itu merupakan kesenangan
yang palsu.
Ajaran dan pemikiran
Socrates ini oleh penguasa pada waktu itu dianggap berbahaya, akhirnya Socrates
ditangkap dan disuruh minum racun. Saat itu Socrates berkata :”Lebih baik mati
dalam keyakinan dari pada hidup tanpa keyakinan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar