Senin, 29 Desember 2014

TEORI POLITIK SOCRATES (470 - 399 SM)



Metode yang digunakan Socrates adalah Metode Dialektika, yakni Thesis (dalil atau pendapat), Antithesis (serangan terhadap dalil) dan Synthesis (perpaduan atau jalan tengah).

Menurut Socrates, adanya negara itu merupakan keharusan yang obyektif yang disebabkan oleh kodrat manusia (fitrah manusia). Tugas negara adalah mendatangkan keadilan, yang baru dapat terjelma bila mana negara diperintah oleh orang-orang yang terpilih dengan cara seksama.

Socrates meyakini bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai kesadaran hukum dan keadilan. Hati nurani manusia pada dasarnya berisi Nur Tuhan yang Maha Pemurah dan Adil serta penuh kasih sayang. Walaupun kadang-kadang menonjolkan sikap ketamakan, kejahatan dan kedzoliman.

Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah suatu organisasi yang didirikan manusia untuk kepentingan diri pribadi. Negara berkewajiban untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dan keadilan sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan setiap orang. Negara bukanlah untuk melayani kepentingan dan memenuhi kebutuhan para penguasa negara. Keadilan sejatilah yang harus menjadi landasan kerja dan pedoman pemerintahan negara. Bilamana hal itu dijalankan, maka setiap manusia di dalam negara akan merasakan ketentraman dan ketenangan jiwa yang sejati. Sedangkan bila pemerintahan itu dijalankan berlandaskan dengan kebatilan dan kedzoliman, kalaupun dapat diperoleh kesenangan, maka kesenangan itu merupakan kesenangan yang palsu.

Ajaran dan pemikiran Socrates ini oleh penguasa pada waktu itu dianggap berbahaya, akhirnya Socrates ditangkap dan disuruh minum racun. Saat itu Socrates berkata :”Lebih baik mati dalam keyakinan dari pada hidup tanpa keyakinan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar