Ada 3 buku yang
ditulis oleh Plato, ketiga buku tersebut adalah :
1.
Politeia (tentang negara).
2.
Politicus (ahli negara).
3.
Nomoi (undang-undang) Pokok-pokok Filsafat Plato.
Negara sempurna tidak
pernah ada dan tidak mungkin tercapai di dunia ini, negara sempurna hanya ada
dalam pikiran (cita) manusia saja (laid up in the heaven as a pattern).
Pemimpin negara atau pemerintah berkewajiban berusaha mencapai negara atau
pemerintahan yang sempurna. Supaya negara ini mendekati yang sempurna maka seyogyanya
dipimpin oleh filusuf. Teori Plato ini bersifat teori moral, yaitu bagaimana
seharusnya dan sebaiknya negara itu diatur dan diperintah.
Negara timbul atau dibentuk
karena banyaknya jenis kebutuhan dan keinginan manusia. Di dalam negara yang
ideal seharusnya ada 3 golongan warga negara :
1. Kelas yang memerintah atau
yang memegang pimpinan (the rulers). Pemimpin-pemimpin negara ini seharusnya
terdiri dari orang-orang ahli fikir atau filosof-filosof yang tinggi
pengetahuan dan akalnya.
2. Kelas pengawal negara, yakni
orang-orang yang menjaga keselamatan dan keamanan negara, yang harus mendapat
didikan khusus untuk tugasnya itu (the guardians). Kelas ini terdiri dari
orang-orang yang memiliki keberanian.
3. Kelas golongan pengusaha,
seperti petani, pekerja, pedagang dan sebagainya, yang menjamin makan dan
kebutuhan materil lainnya bagi kedua golongan tersebut di atas.
Bentuk pemerintahan di
dalam negara yang ideal itu adalah Aritokrasi, karena yang memimpin negara
adalah golongan filosof. Hanya golongan ini dalam pemerintahannya akan
dibimbing oleh cita keadilan.
Menurut Plato ada 5
bentuk negara yang buruk, yaitu :
1. TIMOKRASI.
Dimana pemimpin
negara dipegang hanya oleh orang- orang kaya. Timokrasi ini bentuk degenerasi
dari aristrokasi
2. OLIGARKHI.
Sistem pemerintahan
dimana segelongan kecil warga negara saja yang memegang pemerintahan.
3. DEMOKRASI.
Yaitu pemerintahan
oleh masyarakat miskin. Bila kemelaratan umum yang ditimbulkan oligarkhi tidak
tertahankan lagi, maka lalu rakyat miskin membentuk dan merebut kekuasaan dalam
demokrasi menginginkan kebebasan Anarkhi.
4. ANARKHI.
Bila tidak ada
pembatasan kebebasan, maka orang-orang lalu berbuat sesuka hatinya, sehingga
tidak ada lagi suatu kekuasaan yang mengatur ketertiban umum.
5. Bilamana anarkhi sudah
tidak dapat lebih lama lagi dibiarkan merajalela, maka rakyat lalu memilih seorang
di antara mereka yang mempunyai kelebihan dari pada orang lain di dalam
berbagai hal (primus interpares) untuk memimpin negara.