Senin, 05 Januari 2015

TEORI POLITIK ARISTOTELES (384 - 322 SM)

Aristoteles berfikirnya Induktif-Realistis, sementara Socrates metode berfikirnya Idealis-Deduktif. Aristoteles meneliti 150 konstitusi negara kota di Yunani. Aristoteles membagi pelajarannya itu dalam 2 bagian yang terpisah yang masing-masing dikupas dalam buku tersendiri, yaitu :
1.      Ethica
2.      Politica

Ethica membahas tentang susila bagi manusia dan warga negara. Politica membahas soal-soal negara/pemerintahan.

Aristoteles membagi negara itu ke dalam 3 golongan (tripartite Classification) :
1.      Negara yang diperintah oleh satu orang (monarkhi).
2.      Negara yang diperintah oleh segolongan kecil orang, jadi oleh kelompok minoritas dari penduduk segolongan orang (Aristokrasi).
3.      Negara yang pemerintahannya dipegang oleh seluruh rakyat atau sebagian besar atau mayoritas dari penduduk (politeia).

Aristoteles juga secara kualitas membagi negara ke dalam :
1.      Negara yang baik yaitu: bila pemerintahannya ditunjukan kepada pemenuhan kepentingan umum.
2.      Negara yang buruk yaitu bila pemerintahannya ditunjukan untuk kepentingan dirinya sendiri dan penguasa.

Masing-masing sistem atau bentuk pemerintahan mempunyai bentuk degenerasi atau koruptifnya (bentuk penyelewengannya) sendiri, yaitu :
1.      Monarkhi menjadi tyrani.
2.      Aristokrasi menjadi oligarkhi.
3.      Politeia menjadi demokrasi.

Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan yang paling baik adalah politeia, yaitu oleh seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Argumentasinya adalah :
1.      Orang mempunyai sifat keliru. Dengan pemerintahan dilakukan oleh banyak orang akan meminimalisir kekeliruan.
2.      Pemerintahan oleh banyak orang sulit untuk disogok.
3.      Pemerintahan oleh banyak orang sulit untuk dikudeta.


Aristoteles berpendapat bahwa negara merupakan suatu kesatuan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang tertinggi bagi umat manusia. Manusia sebagai mahluk sosial hanya dapat mencapai kebahagiaan bila ia hidup di dalam negara dan karena adanya negara itu. Manusia tidak dapat hidup di luar masyarakat dan di luar negara. Aristoteles menganut faham “universalisme” atau “ kolektivisme” yaitu pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang ditunjukan kepada kepentingan umum bukan kepentingan perorangan. Faham ini bukan saja dianut oleh Aristoteles tapi juga Plato dan Socrates.